Berita
BeritaDet
October 04, 2023
Link berhasil tersalin !
Jakarta, 19 September 2023 –
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
telah mengeluarkan kebijakan baru yang semakin memudahkan masyarakat untuk memiliki
sepeda motor listrik. Kebijakan baru ini akan mendukung percepatan populasi dan
ekosistem sepeda motor listrik di Tanah Air guna menciptakan lingkungan yang
lebih baik.
Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca juga : Apa itu IPX6 Pada Yadea?
Salah satu langkah nyata yakni
dengan memberikan bantuan insentif kepada masyarakat Indonesia yang akan
melakukan proses pembelian kendaraan listrik. Salah satunya di sektor roda dua,
Kementrian Perindustrian mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program
subsidi sebesar Rp 7 juta.
Seiring dengan berjalannya waktu,
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah
untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua secara
resmi telah disahkan.
Kebijakan baru tersebut berisi mengenai perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Baca Juga : Motor Listrik Lebih Terdepan Dibanding yang Lain
Dengan diresmikannya kebijakan baru
tersebut, masyarakat Indonesia dipastikan akan semakin mudah untuk melakukan
pembelian sepeda motor listrik. Tak hanya itu saja, angka polusi di berbagai
kota besar di Indonesia juga diyakini akan mengalami penurunan seiring dengan
semakin banyak pengguna kendaraan listrik.
PT. Indomobil Emotor Internasional
melalui brand Yadea, juga menunjukkan komitmennya dengan turut mendukung
kebijakan baru yang telah diterbitkan. Menurut data SISAPIRa, Yadea T9 dan Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp 7
juta.
Kedua model andalan Yadea Indonesia
ini juga telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40
persen. Sehingga masyarakat yang telah lolos verifikasi SISAPIRa dipastikan
akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.
“Sejak awal hadir di Tanah Air,
kami selalu mendukung program dari Pemerintah Republik Indonesia demi
menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. Kami juga yakin kebijakan
baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di
Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro, kami berharap agar masyarakat dapat
memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” tutur Gerry
Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional.
Dengan adanya subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia, kini konsumen dapat memboyong Yadea T9 dengan harga Rp 14,5 juta dan Yadea E8S Pro yang kini dibanderol Rp 16,9 juta. Kedua harga tersebut merupakan harga on-the-road Jadetabek.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi e-mail di cs@yadea.co.id atau call center di +628-1191-86400
Untuk melihat langsung dan melakukan test ride dapat mengunjungi dealer Yadea terdekat. Anda dapat melakukan pemesanan secara online melalui e-commerce Yadea Indonesia.